TATA TERTIB SISWA SD PANGUDI LUHUR SANTO VALENTINUS
TAHUN PEMBELAJARAN 2013-2014
TATA TERTIB SISWA
|
PENJELASAN
|
01. Pembelajaran hari Senin – Jumat pukul 07.15 – 13.00,
Hari Sabtu pukul 07.15-11.00.
02. Kehadiran paling
lambat 5 menit sebelum pembelajaran dimulai.
03. Petugas piket hadir minimal 15 menit sebelum
pembelajaran di mulai dan pulang setelah
selesai melaksanakan tugas.
04. Bila terlambat datang ke sekolah lapor kepada satpam
untuk mendapatkan surat dispensasi masuk kelas.
05. Sesudah berada di lingkungan sekolah tidak
diperkenankan keluar tanpa ijin.
06. Setiap akan memulai pelajaran, berbaris dengan tertib di
halaman untuk mengikuti doa. (Spontan+
Bapa kami) dan memberi salam kepada guru serta teman-teman. (bersalaman
sambil mengucapkan Berkah Dalem),
menyanyikan lagu Mars SD Pangudi Luhur Santo Valentinus.
07. Melaksanakan doa Kemuliaan
sebelum dan sesudah istirahat, Doa
Malaikat Tuhan pukul 12.00.
08. Mengakhiri pelajaran dengan doa (Spontan+Salam Maria)
dan memberi salam kepada guru serta teman - teman. (bersalaman
sambil mengucapkan Berkah Dalem)
09. Pada jam istirahat berada di luar ruang kelas untuk
melaksanakan kepentingan pribadi.
10. Bagi yang akan makan/minum bekal dari rumah atau
membeli di kantin sekolah, dilakukan
dengan sopan di tempat yang telah ditentukan.
11. Memperhatikan, melaksanakan, dan mematuhi nasehat guru
dalam mengikuti pelajaran.
12. Selalu berpakaian rapi dan sopan yang sesuai
dengan ketentuan sekolah.
13. Selalu membawa
dan menggunakan alat tulis maupun buku pelajaran sesuai dengan jadwal
pelajaran.
14. Menjunjung
tinggi nilai-nilai moral, agama, etika, dan kesusilaan serta kekeluargaan.
15. Bagi yang
bersepeda, supaya menuntun sepedanya selama di halaman, serambi, dan tempat
parkir sekolah.
16. Selalu menjaga
keutuhan dan kebersihan serta keindahan sarana dan prasarana milik sekolah.
17. Bagi yang
berhalangan masuk sekolah
memberitahukan kepada guru secara tertulis.
18. Ikut
menciptakan Keamanan dan Ketertiban di sekolah dengan penuh tanggung jawab.
19. Menjaga dan
membawa nama baik sekolah dimanapun
berada.
20. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan
diatur tersendiri.
21. Tata Tertib
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
01.1.
Anak Kelas I bila
masuk pagi pukul 07.15 – 10.10, bila masuk siang pukul 10.10 – 13.00
01.2.
Anak Kelas II
bergantian dengan Kelas I setiap bulan.
01.3.
Anak yang masuk
siang mendapat pendampingan guru setelah istirahat pertama.(09.30)
01.4.
Toleransi siswa
untuk kedatangan dan kepulangan adalah 1 jam.
01.5
Bila ada
perubahan akan diberitahu sehari sebelumnya.(kecuali lelayu)
02.1.
Pukul 07.15/
setelah bel dibunyikan gerbang ditutup.
02.2.
Anak yang terlambat
lewat pintu samping.berbaris di
belakang dan baru diperbolehkan masuk sesudah semua masuk kelas.
03.1. Tugas pagi
: membersihkan
meja kursi,
mengatur meja kursi,
menjaga agar tidak ada
yang berada di dalam kelas.
03.2. Saat
istirahat : Menjaga agar tidak ada
yang berada di dalam kelas,
membersihkan papan tulis.
03.3. Pulang
sekolah : Membersihkan laci,
Menyapu lantai, mengatur
meja kursi, membersihkan
papan tulis, matikan lampu dan
kipas angin, tutup dan kunci pintu kelas
04.1. Masuk
kelas dengan membawa surat untuk
diserahkan kepada guru. Guru mencatat dalam kartu kendali
05.1.
Sejak diantar/
tiba di sekolah sampai dijemput/ pulang.
05.2. Ijin kepada
guru piket atau satpam.
05.3.
Menunggu jemputan di halaman atau serambi bawah.
06.1.
Pemimpin doa
bergilir, ditunjuk oleh guru piket.
06.2.
Bila ada upacara,
doa dilaksanakan dalam upacara.
06.3.
Pembinaan
seperlunya.
06.4.
Masuk kelas dengan tertib dan tenang diatur
guru piket.
07. Pemimpin doa bergilir diatur oleh pengurus kelas atau
guru / wali kelas.
08.1.
Pemimpin doa
bergilir,
08.2.
Jabat tangan satu
persatu urutan ditunjuk guru per deret.
09.1. Semua anak kecuali yang piket berada di luar kelas.
09.2.
Bila
berkepentingan masuk kelas seijin petugas piket.
10.1.
Tidak boleh
dikirim/ membeli makan/ minum dari luar lingkungan sekolah, pilihan
hanya dua yaitu membawa dari rumah atau membeli di
kantin sekolah.
10.2. Makan/
minum dengan duduk, tempat
sekitar kantin, halaman atau serambi
sekolah.
11.1.
Tetap bersikap
kritis dalam belajar ”olah raga,
olah pikir, olah rasa”.
11.2.
Bila akan
bertanya di dalam kelas tunjuk jari terlebih dahulu.
11.3.
Sebelum dan
sesudah olahraga berbaris dengan
tertib dan tenang.
12.1.
Pakaian
dimasukkan, menggunakan pakaian dalam, kaos olahraga tidak dirangkap dengan
baju.
12.2.
Senin dan Selasa : Putih Merah, sepatu hitam, kaos
kaki putih, ikat pinggang hitam,baju
bernama (bertopi merah bila
ada upacara).
12.3.
Rabu dan Kamis : Batik YPL, sepatu hitam, kaos kaki putih, ikat pinggang hitam. Baju bernama
12.4.
Jumat : Putih Biru, sepatu
hitam, kaos kaki putih, ikat pinggang
hitam.Baju bernama
12.5.
Sabtu : Kelas I dan II Putih Biru,
Kelas III
– VI Pramuka lengkap. Baj bernama
12.6.
Pada waktu jam
olahraga berpakaian olahraga sekolah. Ekstra
sore tetap memakai sepatu.
13.1.
Alat tulis wajib
: pensil, bolpoin, karet penghapus,
penggaris. Buku wajib beridentitas sekolah.
13.2.
Tidak membawa
benda terlarang antara lain : tipex, mainan, gambar porno, benda tajam, hand phone. (waktu tertentu diadakan
razia).
13.3.
Tidak
diperkenankan meminta pengiriman
barang yang tertinggal.
14.1.
Tidak berkata dan
berbuat jorok,
14.2.
Tidak bertengkar/
berkelahi,
14.3.
Ssaling membantu
dalam perbuatan baik.
15.1.
Parkir ditempat
yang telah ditentukan dengan rapi.
15.2.
Sepeda dilengkapi standar dan alat pengaman/
kunci.
16.1.
Menjaga dan
merawat.
16.2.
Melaksanakan
piket/ kerja bakti sekolah
sebulan
sekali (Tanggal 1-7 Kelas III,
Tanggal
8 - 14 Kelas IV, Tanggal 15 - 21
Kelas
V, Tanggal 22 - 31 Kelas VI) yang
meliputi ruang kelas (kaca
jendela,
mengepel lantai) dan halaman
(menyapu/ mengambil sampah), serta
kebun
sekolah(mencabuti rumput liar,
menyirami tanaman).
17.1.
Ijin lisan pada hari yang bersangkutan,
17.2.
Surat bisa
menyusul setelah anak masuk.
18.1.
Berusaha mengatur
diri sendiri, saling mengingatkan sesama, bila diperlukan melaporkan kepada
guru.
18.2.
Tidak
berlari-lari/ berkejar-kejaran baik di
dalam maupun di luar kelas.
18.3.
Bicara bila perlu
dan bila perlu bicaralah seperlunya (tidak berteriak)
19.1.
Dalam perbuatan,
perkataan baik di sekolah, rumah, maupun masyarakat.
19.2.
Berprestasi dalam
kejuaraan.
20.
Aturan dari guru
dan pengurus kelas yang
tidak bertentangan dengan aturan
sekolah.
21.
Tanggal 16
Juli 2016 mulai diterapkan.
|
RESIKO
PELANGGARAN TATA TERTIB SEKOLAH
2.1
Teguran
lisan.
2.2 Teguran tertulis dalam bentuk catatan penilaian.
2.3 Orang Tua diundang ke sekolah.
2.4
Dikenai
denda/ disuruh mengganti.
2.5 Skorsing dalam jangka waktu tertentu.
2.6 Diserahkan kembali kepada Orang Tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar