TATA TERTIB GURU
KARYAWAN SD PANGUDI LUHUR SANTO VALENTINUS
Tahun Pembelajaran
2013–2014
TATA TERTIB
|
PENJELASAN
|
1.
Guru
dan Karyawan wajib hadir 15 menit
sebelum tugas pendampingan
dimulai
|
1.1.Guru dan Administrasi Pukul
06.45
1.2.Satpam pukul 05.45 atau 17.45
1.3.Pelaksana pukul 06.00
|
2.
Petugas piket melaksanakan tugasnya sebelum pukul.
07.00
|
2.1. Guru di Halaman (lantai 1) dan lantai 2
|
3. Guru dan Karyawan wajib
mengikuti doa bersama sebelum berkarya pukul 07.00 dan sesudah berkarya pada
pukul 13.30 di kantor guru.
|
3.1.
Pagi : Guru, Administrasi, Pelaksana
3.2.
Siang : Guru dan Administrasi
3.3.
Patokan jam digital untuk presensi.
|
4.
Guru
dan Karyawan berpakaian sesuai seragam yang telah disepakati.
|
4.1. Bersepatu.
4.2. Ibu-ibu ber-make up.
|
5.
Guru
dan Karyawan wajib melaksanakan presensi kehadiran dan kepulangan
|
5.1.Menggunakan alat presensi sidik jari.
5.2.Presensi manual/ tanda tangan
|
6.
Guru
dan Karyawan yang tidak bisa hadir
memberitahukan secara tertulis kepada
Kepala Sekolah, dan bila tiga hari atau lebih dilampiri surat
keterangan dokter.
|
6.1. Mengisi blangko yang ada di administrasi.
6.2. Bila mendadak dapat lewat telepon lebih
dahulu.
6.3. Tugas pendampingan siswa digantikan
oleh
Guru setengah formasi atau yang
tidak
sedang mendampingi siswa.
6.4. Karyawan lain menggantikan tugasnya.
|
7. Guru dan Karyawan melaksanakan
karya 6 hari/ minggu sesuai jam kerja yang ditentukan.
|
7.1.
Guru 39 jam/ mg (07.00
- 13.30)
7.2.
Administrasi 42 jam/mg (07.00 –
14.00)
7.3.
Satpam 48 jam/mg (06.00 –
18.00)
7.4.
Pelaksana 48 jam/mg (06.00 –
14.00)
|
8.
Guru
dan Karyawan selama jam pembelajaran dan atau ada kegiatan siswa dilarang
merokok di lingkungan sekolah maupun
jajan di luar sekolah
|
8.1. Bila terpaksa merokok di tempat yang
tidak
dilihat siswa.
8.2. Menjaga kebersihan.
|
9.
Guru
dan Karyawan ikut menjaga nama baik
Sekolah dengan menaati Kode Etik Guru Yayasan Pangudi Luhur.
|
9.1. Sikap dan perbuataan sesuai norma.
9.2. Menjaga rahasia sekolah.
|
10. Guru setengah formasi
mendampingi dan mengawasi siswanya sebelum masuk dan saat pulang selama kurang lebih 20 menit.
|
10.1. Menciptakan suasana tenang.
|
11. Semua guru saling membantu
dalam tugas pendampingan.
|
11.1.
Bila ada guru yang berhalangan masuk,
siswa wajib mendapat pendampingan
dari salah satu guru yang ada.
|
12. Semua Guru dan Karyawan ikut
bertanggung jawab dalam pelaksanaan Tata Tertib Siswa, Pengantar, Penjemput,
dan Tamu.
|
12.1.Tata Tertib Siswa terutama tanggung
jawab Guru.
12.2.Tata Tertib Pengantar, Penjemput, dan
Tamu
terutama anggung jawab Satpam.
|
RESIKO PELANGGARAN TATA TERTIB
SEKOLAH
1. Teguran lisan.
2.
Teguran tertulis dalam bentuk pembinaan dan atau catatan
penilaian.
3.
Sanksi administrasi
4. Dilaporkan tertulis ke Yayasan
Pangudi Luhur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar