TATA TERTIB
PENGANTAR, PENJEMPUT, TAMU
SD PANGUDI LUHUR SANTO VALENTINUS
Tahun Pembelajaran
2013-2014
TATA TERTIB PENGANTAR
|
PENJELASAN
|
1.
Pengantar
memarkir kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan.
|
1.1.Tempat di luar halaman sekolah,
karena sekolah belum menyediakan lahan parkir.
1.2.Setelah menurunkan putra
putrinya dianjurkan segera meninggalkan sekolah.
|
2.
Mengantar
sampai batas pengantar yang telah ditetapkan.
|
2.1.Batas antar adalah pagar atau gerbang sekolah.
2.2.Anak dibiasakan masuk ke kelas sendiri.
|
TATA
TERTIB PENJEMPUT SISWA
|
|
3.
Penjemput
memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan.
|
3.1.Tempat di luar halaman sekolah, karena sekolah
belum menyediakan lahan parkir.
3.2.Setelah bel pulang diperkenankan masuk ke halaman
dan memarkir di tempat yang telah ditentukan dengan rapi.
|
4.
Penjemput
menuju depan kelas untuk menjemput, setelah
siswa selesai berdoa.
|
4.1.Dijemput setelah siswa yang keluar dari kelas.
4.2.Penjemput tidak diperkenankan masuk ke dalam
kelas.
|
TATA
TERTIB TAMU
|
|
5.
Tamu
supaya berpakaian sopan.
|
5.1.Bersepatu
5.2.Bercelana panjang/ mengenakan rok.
|
6.
Sebelum
masuk lapor kepada petugas Satpam.
|
6.1.Melalui pintu yang dijaga oleh satpam.
|
7.
Mengisi
buku tamu yang telah disediakan.
|
7.1.Tamu umum di pos Satpam/
7.2.Tamu Dinas di Ruang Tamu.
|
8.
Bertamu
di tempat yang telah ditentukan.
|
8.1.Ruang Tamu Guru atau Ruang Tamu Kepala Sekolah.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar